Dukung Pengembalian Investasi J-TB Diserahkan Daerah

sekretaris komisi B Lasuri

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, Investasi sebesar $US7,3 juta yang diminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) untuk cash call proyek di Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB) kepada Pertamina EP Cepu (PEPC) sejak tahun 2013 hingga 2015, merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita mendukung investasi tersebut diserahkan kepada daerah dan dimanfaatkan untuk BUMD baru mengelola Participating Interest (PI) di J-TB,” kata Sekretaris Komisi B, Lasuri, kepada suarabanyuurip.com, Senin (22/1/2018).

Namun, pihaknya menyayangkan karena hingga sekarang belum mendapatkan kepastian PI di J-TB dari Menteri ESDM apakah menggunakan aturan yang lama atau yang baru yakni Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Jawaban Menteri ESDM, selain memperjelas porsi PI yang kita dapat juga terkait pengembalian investasi atas mundurnya PT ADS dari J-TB,” tegas Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :   Moeldoko Tanyakan Pengeboran Kaligaling

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terus mempersiapkan diri jelang proyek di J-TB melalui BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Baik secara bisnis maupun pengelolaan PI melalui anak perusahaan yang akan dibentuk.

“Ya bisa jadi, apabila Menteri ESDM memberikan investasi itu dikembalikan ke daerah akan  kita berikan kepada BBS untuk mengelola PI di J-TB,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *