SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan 1 unit truk yang diduga mengangkut puluhan kayu jati ilegal beserta sopirnya berinisial Sn (56) asal Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, pada Minggu (21/1/2018) lalu.
“Penangkapan ini kerjasama dengan Polisi Hutan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat pers rilis, Selasa (23/1/2018).
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 37 batang kayu berbentuk persegi serta 11 batang kayu jati gelondongan atau masih utuh. Sementara, pelaku lainnya berinisial S (40), menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
“Kalau yang inisial S ini, bosnya Sn. Selama ini, Sn hanya pesuruh dengan komisi Rp250.000 sekali angkut,” ungkapnya.Â
Meskipun mengaku dilema, namun Kepolisian akan tetap memproses sesuai hukum karena ada laporan lengkap dari pihak Perhutani. Hal ini juga sebagai komitmen untuk memberantas pembalakan liar.Â
“Jadi meski satu atau dua batang pahon jati yang diambil, jika ada laporan tetap kita proses,” tandasnya.Â
Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan.(rien)Â