SuaraBanyuurip.com -Â
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati (Bacawabup) Bojonegoro, Jawa Timur, di situs resminya. Dari rilis yang dikeluarkan lembaga antirasuah, harta kekayaan bacabup Anna Mu’awanah diketahui paling besar, dan bacabup Soehadi Moeljono paling kecil.
Sementara untuk harta kekayaan bacawabup Bojonegoro paling besar yakni Kuswiyanto, dan paling kecil adalah Mitroatin.
Sesuai rilis KPK, harta kekayaan bacabup Anna Mu’awanah yang dilaporkan sebesar Rp 58.396.570.453. Harta kekayaan itu dilaporkan pada tanggal 16 Januari 2018. Di urutan kedua daftar harta kekayaan terbesar adalah Bacabup Mahfudhoh sebesar Rp.13.671.742.852 dilaporkan tanggal 11 Januari 2018. Disusul Bacabup Basuki Rp 9.601.050.182 yang dilaporkan tanggal 17 Januari 2018, dan bacabup Soehadi Moeljono sebesar Rp5.512.229.855 yang dilaporkan pada pertama kali yakni tanggal 29 Desember 2017.Â
Untuk harta kekayaan bacawabup Bojonegoro, Kuswiyanto Rp. 14.899.835.266 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2018. Disusul diurutan kedua bacawabup Budi Irawanto sebesar Rp7.336.288.273 dilaporkan tanggal 7 Januari 2018. Kemudian Bacawabup Pudji Dewanto sebesar Rp.2.358.000.000 dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2018, dan laporan harta kekayaan paling kecil adalah Mitroatin sebesar Rp.2.330.170.00 yang dilaporkan pada tanggal 5 Januari 2018. Â
Semua LHKPN bacabup dan bacawabup Bojonegoro terasebut sudah berstatus terverifikasi dalam aplikasi pantau pilkada 2018 di website resmi KPK.
Untuk diketahui, ada empat bakal pasangan calon (Ba paslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Yakni Anna Mu’awanah – Budi Irawanto (Anna – Wawan), Mahfudhoh – Kuswiyanto (MK), Soehadi Moeljono – Mitroatin ( Mulyo – Atine), dan pasangan Basuki – Pudji Dewanto ((Basudewa).
“Untuk penetapan bapaslon akan dilakukan pada 12 Februari 2018,” kata Ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dalam siaran persnya, KPK memperingatkan agar masyarakat benar-benar memeriksa latar belakang dan rekam jejak calon kepala daerah (Cakada) untuk menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
“LHKPN ini menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,” kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Jakarta seperti dilansir dari situs resmi KPK, 9 Januari 2018.Â
Kewajiban LHKPN ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3Â Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.(red)