Kasatpol PP: Kalau Rumah Kumuh di Jalan Protokol Pasti Ditindak

Rumah kumuh

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Jawa Timur, Heri Muharwanto, langsung merespon temuan rumah kumuh yang berdiri di atas jalan lingkungan Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban dan disewakan. Seandainya Fasilitas Umum (Fasum) yang berdiri selama lima tahun itu berdiri di jalan protokol, pasti langsung ditindak.

“Kalau itu di jalan protokol langsung kita tindak,” ujar Heri Muharwanto, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (23/1/2018).

Heri sapaan akrabnya menjelaskan, rumah kumuh di pusat Pemerintahan HUDA-NOOR tersebut berada di jalan lingkungan. Sudah otomatis harus ada pembinaan dari kelurahan atau desa setempat.

Mestinya pemulung yang menyewa atau yang menyewakan dipanggil, kemudian dibina dan dilarang oleh kelurahan. Kalau masih bandel bisa dilaporkan ke camat. Kalau sudah tidak bisa diatasi baru dilaporkan ke kabupaten.

“Tempat kejadiannya itu di jalan lingkungan jadi tetap harus ada tindakan dari kelurahan dulu,” terangnya.

Ditegaskan kembali, kalau bangunan tersebut di jalan protokol pasti langsung ditindak anggotanya. Dikarenakan tempatnya di jalan lingkungan bukan jalan protokol, jadi penyelesaiannya harus melibatkan kelurahan dan juga kecamatan.

Baca Juga :   BUMD Bojonegoro PT ADS Dukung Masa Depan Inovasi Pertanian Lewat Jagongan Petani Milenial

Sebagai penanggung jawab penegakan perda, langkah awal untuk pembinaan dan pengarahannya diserahkan di kelurahan dan kecamatan dulu. Harapannya setelah diberikan pembinaan dari kelurahan dan kecamatan, pemulungnya menjadi sadar dan mau membongkar sendiri.

Sehari sebelumnya, Camat Tuban, Irhamni, kaget dan merasa kecolongan karena ada praktik sewa pakai bangunan di atas jalan umum Kelurahan Karangsari. Apapun alasannya, kegiatan ini sudah melanggar dua aturan dan menambah kekumuhan di wilayah kota.

“Mendirikan bangunan di jalan sudah keliru apa lagi disewakan,” sergah Irhamni sambil berapi-api.

Kendati demikian, Irhamni tetap mengutamakan persuasif. Pemulungnya sudah diberi edukasi dan arahan, supaya dalam seminggu perlahan memindahkan barangnya. Pasca rumah semi permanen dibongkar, titik kumuh akan dibangun sebuah taman.

Senada diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban, Sudarmaji. Apabila pembangunan taman terlalu lama, pihaknya bakal menempatkan pot-pot bunga terlebih dahulu.

“Karena kalau taman butuh konsep dan sebagainya,” sambung mantan Kabag Kesra Setda Tuban itu.

Darmaji sapaan akrabnya, juga telah meminta lurah setempat untuk mencarikan tempat untuk menaruh depo TPS. Catatannya, depo Karangsari menjadi satu-satunya depo TPS yang paling terbuka diantara yang lainnya.

Baca Juga :   Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim di Desa Pelem Bojonegoro

“Kalau memang tak dapat tempat kita akan atur sedemikian rupa,” janji mantan Camat Plumpang itu.

Data Dinas PRKP Tuban, di pusat kabupaten masih ada 49,6 hektare lahan kumuh di tujuh kelurahan. Mulai Kelurahan Karangsari, Sukolilo, Baturetno, Sendangharjo, Sidomulyo, Kingking, dan Kutorejo.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *