SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan verifikasi faktual Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang di sekretariat DPD PAN Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (31/1/2018).
Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan kepada 15 parpol yang terdiri dari partai baru dan partai lama peserta pemilu 2014, termasuk PAN.Â
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, menjelaskan verifikasi faktual ulang ini sesuai PKPU nomor 6 tahun 2018 dalam pelaksanaan putusan MK. Dimana diamanatkan bahwa partai politik calon peserta pemilu 2019 harus diverifikasi ulang.
“KPU melaksanakan putusan MK, dimana baik parpol baru maupun parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019,†ungkap M. Abdim Munib,” ungkapnya.
Munib menjelaskan, berbeda dari ketentuan sebelumnya, sesuai amanat PKPU nomor 6 Tahun 2018, untuk verifikasi faktual ulang ini dilaksanakan di kantor partai politik tingkat Kabupaten. Dalam hal ini partai politik diberikan keleluasaan untuk mendatangkan anggota partai sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan.
“Yang diverifikasi adalah mengenai keberadaan/ domisili kantor, administrasi kantor, struktur Ketua-Sekretaris-Bendahara partai, keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai sesuai SIPOL,†jelasnya.
Sementara agenda Rabu dan Kamis (31/1/2018-1/2/2018)Â verifikasi dilakukan di Partai Demokrat, PKPI, Golkar, PBB, Hanura, PAN, Perindo, PSI dan Berkarya. Sementara pada Selasa (30/1/2018) kemarin KPU telah memverifikasi Partai Nasdem, PKS, PKB, Gerindra, PPP, dan PDI-P.(rien)Â