SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, meminta operator Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk melaporkan tenaga kerja (Naker) asing yang terlibat di proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering, Procurement, and Constructions Gas Processing Facilities (EPC – GPF) yang akan dikerjakan PT Rekayasa Industri (Rekind).
“Kami sudah menyampaikan hal itu kepada PEPC dan PT Rekind, otomatis jika ada naker asing yang terlibat di proyek J-TB harus dilaporkan,” kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Suprianto, Senin (5/2/2018).Â
Menurutnya, perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi adminsitratif sampai pidana sesuai UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.Â
“Jadi kita himbau mulai dari sekarang,” tegasnya.Â
Sampai sekarang masih ada warga asing yang tinggal di Bojonegoro. Baik untuk kepentingan berdagang, wisata, maupun lainnya. Hanya saja untuk data pastinya, Agus masih akan memverifikasi lagi dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.Â
“Masih ada, keperluannya macem-macem tidak hanya bisnis di sektor migas saja. Tapi datanya saya lupa, jelasnya harus diverifikasi lagi,” pungkasnya.(rien)