Polres Bojonegoro Amankan Oknum Ketua RT

pencabulan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan warga berinisial YK (50), asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak dua kali. Pelaku diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkannya ke Polisi dan dilakukan visum.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (25/10/2017) silam sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban sedang berada dirumahnya sendirian.

“Kemudian ada yang mengetuk pintu, dan ketika dibuka ternyata yang datang adalah pelaku YK yang juga sebagai Ketua RT setempat,” kata Kapolres kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/2/2018).

Selanjutnya pelaku menyuruh korban yang masih berusia 13 tahun tersebut pergi kesamping rumah. Karena, korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku.

Setelah pergi kesamping rumah, oknum ketua RT tersebut menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

“Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :   Perubahan Cuaca, 126 Ekor Ayam Program Gayatri Bojonegoro Mati

Selanjutnya, pada hari Sabtu (16/12/2017) ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Sebelumnya, orang tua korban curiga dengan tingkah laku yang berbeda dari sebelumnya, dan terlihat semakin aneh dari hari ke hari. Setelah bertanya dan menanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan kelakuan bejat YK selama ini.

“Petugas langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *