BBS Tunda Proses Izin Pengelolaan Sumur Tua

agus kadisperinaker

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Adanya tumpah tindih aturan didalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2008 dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menunda proses izin pengelolaan sumur tua lima tahun kedepan.

“Didalam Permen ESDM mengatur jika pengajuan izin harus ada rekomendasi dari bupati dan gubernur, sedangkan di UU no 23 tahun 2014 industri migas merupakan kewenangan pusat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Suprianto, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (8/2/2018) kemarin.

Pihaknya mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas ESDM Pemprov Jatim untuk mencari solusi dan tindak lanjut dengan adanya aturan yang tumpang tindih tersebut. Dan hasilnya, terdapat kesepakatan-kesepakatan bersama yang akan dibahas ditingkat pusat.

“Terlebih, akan ada revisi Permen ESDM tentang sumur tua,” tandasnya.

Dari kesepakatan yang dibuat sementara, rekomendasi cukup dari Bupati Bojonegoro yang mengetahui kondisi riil mengenai sumur tua. Tidak perlu, rekomendasi dari gubernur Jatim. Sehingga, pihaknya akan segera memproses agar rekomendasi Bupati segera terbit dan PT BBS mendapat izin pengelolaan sumur tua.

Baca Juga :   Pekerja EPC-1 Capai 9 ribu Orang

“Kita akan segera jadwalkan untuk memprosesnya di tingkat pusat, yaitu Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas ESDM, Pemprov Jatim, Maria, menegaskan, sejak diterbitkannya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Soekarwo sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasinya untuk izin pengelolaan di industri migas termasuk sumur tua.

“Kita sudah sampaikan kepada Pemkab Bojonegoro bahwa untuk industri migas merupakan kewenangan pusat. Jadi silahkan memprosesnya sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *