KPUD Siapkan Anggaran Kampanye Rp2,8 Miliar

Mustofirin KPU

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro  – Kewenangan melakukan kampanye bagi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Jawa Timur.

KPUD Bojonegoro menyiapkan anggaran untuk kampanye sebesar Rp2,8 miliar.

“Pemasangan dan pencetakan alat peraga kampanye empat pasangan calon menjadi kewenangan KPU,” ujar Komisioner KPUD Bojonegoro, Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mustofirin, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (16/2/2018).

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), itu nantinya oleh KPUD akan digunakan untuk pencetakan alat peraga kampanye maupun pemasangan. Setiap pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri juga dibatasi disetiap wilayah.

“KPU lebih pada memberikan fasilitas yang sama kepada paslon,” terangnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota KPU memberi masing-masing di desa dua buah spanduk, umbul-umbul di kecamatan masing-masing 20 dan baliho basis kabupaten lima buah.

Baca Juga :   Sebut Dana Abadi Pendidikan di P-APBD 2026 Dipasang Maksimal Rp200 Miliar

“Sedangkan untuk brosur dan liflet maupun selebaran bahan kampanye sesuai jumlah KK,” ujarnya.

Mustofirin menambahkan, jika pasangan calon akan menambah jumlah baliho, umbul-umbul maupun spanduk, maka jumlahnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai aturan, jumlah penambahan alat peraga kampanye itu sesuai rumus 150 persen kali jumlah kuota yang diberikan KPU.

“Misalnya mau tambah umbul-umbul di kecamatan, maka jumlahnya dari 150 persen kali 20 buah umbul-umbul,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *