SuaraBanyuurip.com -Â
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menindak tegas warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di bawah Jembatan Kalitidu. DLH telah membuat kesepakatan dengan polsek dan Pemerintah Desa Kalitidu.
“Jika ada warga yang tertangkap tangan akan di bawa ke polsek untuk dibina,” tegas Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah di sela- sela melakukan kerja bakti bersama pasukan sapu bersih sampah (Saber Sampah) dan pelajar di bawah Jembatan Kalitidu, Jumat (23/2/2018).Â
Menurut Nurul membuang sampah sembarang ini selain dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, juga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 pasal 30 tentang pengelolaan sampah.
“Kesadaran ini harus tumbuh. Kita harus bersinergi dan bekerjasama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik,” pesannya.Â
Camat Kalitidu, Muhlisin Andi Irawan menuturkan tumpukan sampah di bawah jembatan ini sudah menjadi masalah lama. Dirinya mengaku telah mengusulkan beberapa alternatif antara lain Pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) kontainer dan petugas pengambil sampah.Â
“Kebanyakan yang buang sampah bukan dari warga sini, namun warga luar desa dan para PKL,” ungkapnya.
Komar salah satu perangkat di Desa Kalitidu menjelaskan selama ini banyak PKL yang kesulitan membuang sampah sehingga mereka memilih membuang sampah di sekitar jembatan.
“Karena mereka tidak diizinkan membuang di TPS Pasar. Kita akan mencari solusi bersama untuk mengatasi masalah sampah ini,” pungkasnya.(rilis humas pemkab)