SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, empat truk pengangkut minyak mentah yang sempat diamankan karena diduga ilegal segera dibebaskan.
“Mereka ada bukti kerjasama dengan Pertamina EP. Jadi, akan kita lepaskan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, pengangkutan minyak mentah tersebut dilakukan oleh empat truk bernomor polisi S 9494 A, S 9352 UB, S 9317 AU, dan S 8876 AU, itu dilakukan
oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina nanti untuk kedepannya,” tandas Kapolres.
Sementara itu, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Heru Irianto, membenarkan adanya penangkapan empat truk yang mengangkut minyak mentah dari sumur tua di Kecamatan Kedewan.
“Iya, disana ada kelompok masyarakat yang memiliki 26 armada mengangkut minyak mentah dari Bojonegoro ke Menggung, Cepu, Jawa Tengah,” ujarnya.
Penangkapan tersebut dikarenakan, belum adanya izin pengangkutan limbah B3, meskipun didalamnya adalah minyak mentah atau crude oil. Sebelum dilepaskan, pemilik truk diberi sosialisasi oleh Polres Bojonegoro untuk mengurus izin pengangkutan limbah B3.
“Ya solusinya, Pokmas ini harus punya instansi misalnya KUD, CV atau lainnya supaya bisa mengurus izin pengangkutan limbah B3,” pungkasnya.(rien)