Kang PD : Harusnya Bisa Lebih Menguntungkan Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT. Surya Energi Raya (SER), dalam pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% Blok Cepu, berpeluang diubah. 

Skema bagi hasil dalam perjanjian tersebut, ADS mendapat keuntungan 25 persen, dan 75 persen SER. Selain itu keuntungan tersebut baru diterima Bojonegoro setelah semua biaya yang dikeluarkan perusahaan milik Surya Paloh (SER) itu kembali atau balik modal.

Salah satu Calon Wakil Bupati Bojonegoro, Pudji Dewanto, menilai, perjanjian tersebut dinilai tidak menguntungkan Bojonegoro, sebagai daerah penghasil. Karena Bojonegoro sebagai pemilik jatah PI hanya mendapat prosentase keuntungan lebih sedikit.

“PI ini kan anugerah dari Allah SWT, yang tidak diberikan atau dimiliki semua daerah. Ini yang pertama harus kita syukuri bersama karena Bojonegoro diberikan kekayaan sumber daya alam,” kata Kang PD, sapaan akrab Pudji Dewanto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (16/3/2018).

Dengan memiliki PI ini, lanjut Kang PD, seharusnya Bojonegoro bisa mendapat pembagian keuntungan proporsional yang lebih menguntungkan. Meskipun waktu itu ADS tidak memiliki modal dan dimodali SER.

Baca Juga :   Programnya Menumbuhkan Usaha Baru Sektor Pertanian

“PI ini, ibaratnya kita ini memiliki sebuah bangunan megah yang kemudian ingin dijadikan restoran dengan cara kerjasama. Nah, seharusnya bangunan gedung dan tanah milik kita ini dihitung sebagai modal juga. Karena tanpa gedung ini investor tidak bisa membuka restoran,” jelas Kang PD memberi ilustrasi.

“Apakah Bojonegoro waktu itu tetap bisa membangun restoran tanpa punya modal untuk melengkapi isinya ? Jawabnya bisa. Karena masih banyak investor yang punya dan mau memodali. Artinya apa, SER bisa terlibat karena Bojonegoro punya PI,” lanjut Cawabup yang berpasangan dengan Basuki ini.

Karena itu, Kang PD mempertanyakan apakah dalam menggandeng investor tersebut dulunya melalui beauty contest atau tidak. Karena melalui cara tersebut Bojonegoro memiliki beberapa pilihan yang dinilai menguntungkan sebelum menetapkan salah satu investor untuk digandeng dalam kerjasama tersebut.

“Tapi kalau waktu itu ada tendsi lain, dan bukan karena untuk kepentingan rakyat Bojonegoro, ya lain lagi masalahnya,” ucap Kang PD.

Menurut dia, perjanjian kerjasama ini masih dapat diubah. Karena Bojonegoro sebagai pemilik jatah PI memiliki bergaining (nilai tawar) untuk menegoisasikan kembali pembagian hasil yang lebih dan saling menguntungkan.

Baca Juga :   Bupati Djoko Nugroho Beri Izin PKL Jualan di Taman Seribu Lampu

“Perjanjian Freeport saja bisa direview. Saya rasa ini juga bisa diubah dan dinegoisasikan kembali. Tapi harus dilihat dulu bagaimana isi perjanjiannya. Saya rasa DPRD juga setuju karena ini untuk kepentingan daerah dan rakyat Bojonegoro ,” pungkas Cawabup yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan PI 10 % Blok Cepu ini, Bojonegoro melalui ADS memperoleh jatah paling besar yakni 4,487 persen dibanding tiga badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya yakni BUMD Blora, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur, yang tergabung dalam badan kerja sama (BKS).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *