SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Direktur Koperasi Karyawan Redriying Bojonegoro (Kareb) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sriyadi Purnomo, mengklarifikasi aduan puluhan karyawan kepada Komisi A, DPRD setempat, pada Sabtu (17/3/2018) lalu.
Dia menegaskan, apa yang dilaporkan karyawan kepada anggota DPRD itu tidak benar.
“Kami tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan karyawan,” ujarnya dihadapan awak media dikantor Koperasi Kareb, Jalan Basuki Rahmat, Senin (19/3/2018).
Menurutnya, dari total 400 karyawan semuanya merupakan pekerja musiman. Sementara 98 orang diantaranya baru lima bulan bekerja, dan masa kontrak habis bulan Maret 2018.
“Kalau mereka mau bekerja lagi silahkan, jika mengundurkan diri maka ada kebijakan perusahaan untuk memberikan kompensasi,” imbuhnya.
Hanya saja, untuk tahun ini perusahaan pengolahan tersebut menerapkan aturan baru mengenai pengupahan. Jika sebelumnya dibayar tiap bulan, maka untuk sekarang ini dibayar sesuai hasil produksi tanpa meninggalkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Jadi, tahun ini sistem pengupahan kita terapkan sesuai produksi yang mereka kerjakan,” imbuhnya.
Pihaknya juga membantah memberikan beberapa opsi kepada karyawan seperti yang telah diberitakan melalui media. Karena, semua dikembalikan lagi kepada para pekerja itu sendiri.
Sebelumnya, Sebanyak 20 orang perwakilan buruh Koperasi Kareb Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi rumah Wakil Ketua Komisi A DPRD setempat, Anam Warsito, di Jalan Kolonel Sugiono Gang Pandowo, Kelurahan Ledok Kulon, untuk mengadukan nasibnya yang akan diberhentikan oleh perusahaan.
“Mereka datang ke sini mengadu karena akan diberhentikan dari pekerjaan,” kata Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/3/2018) malam.(rien)