SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) sampai saat ini masih melakukan kajian rencana pengembangan lapangan (Plant of Development/PoD) sumur Nglobo Utara (NGU)-1x yang telah selesai dilakukan pengeboran beberapa waktu lalu. Meski demikian, Pertamina telah mengambil langkah melakukan seleksi perusahaan yang hendak membeli gas dari lapangan Blok ADK.
Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE) juga turut bersaing dalam seleksi yang dilakukan oleh Pertamina. Setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Blora untuk ikut mengelola gas dari Blok ADK.
Menurut Dirut PT BPE, Christian Prasetya, hingga saat ini proses penelitian kualifikasi dari Pertamina terus berlangsung dan belum final. BPE sedang dites untuk menentukan lolos kualifikasi atau tidak.
“Masih proses menilai aspek kapasitas, legalitas maupun finansial. Jadi kami belum resmi menjadi pembeli,” kata Christian Prasetya.
Jika nanti bisa menjadi pembeli gas dari Pertamina, pihaknya memiliki harapan membangun plant untuk mengelola gas.
“Plant pemrosesan jadi LNG atau CNG yang kemudian dijual pada and user,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam rencana pemanfaatan gas lapangan ADK, mengacu pada dasar hukum peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
“Alokasi dan pemanfaatan gas bumi dapat diberikan kepada BUMD di daerah penghasil migas,” terangnya.
Dalam upaya pemanfaatan, pada 8 Marer 2018 PT BPE telah mengajukan permohonan dan minat monetisasi gas kepada PEPC ADK. Kemudian pada pekan berikutnya, 15 Maret 2018, PT BPE telah melakukan uji tuntas (due diligence) dengan PEPC ADK.
“Due diligence itu merupakan salah satu syarat dari PEPC ADK untuk mengkaji kelayakan calon mitra. Baik secara teknis maupun financial,” paparnya.
Saat disinggung terkait PoD Blok ADK, pria berkaca mata ini mengaku, belum banyak mengetahuinya. “Mungkin tahun ini mereka akan menyelesaikan PoD-nya,†terangnya.
Sementara, Humas PEPC ADK, Gayatri, menyatakan, bahwa berkaitan dengan PoD masih dalam proses. Sehingga belum bisa diajukan lantaran masih dilakukan studi.
“Masih ada beberapa tahapan teknis yang perlu dilalui sebelum mengajukan PoD,†terangnya.
Terkait seleksi perusahaan yang telah mengajukan penawaran pembelian gas, wanita cantik berkulit sawo matang ini enggan berkomentar. Pesan singkat yang dikirim wartawan suarabanyuurip.com, belum mendapat balasan.(ams)