SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban– Menyebarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) yang diduga mencatut Bupati Tuban sebagai pelindung organisasi langsung direaksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur. Ditegaskan bahwa tidak ada konfirmasi maupun koordinasi sebelumnya dengan yang bersangkutan.
“Setelah ada informasi itu langsung kami share di grup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disitu juga ada Pak Bupati,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di komplek Pendopo Krida Manunggal Tuban, Kamis (22/3/2018) kemarin.
Mantan Camat Jenu ini, mengaku kaget dengan adanya KPK yang notabene mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang asli. Sementara ini mulai jajaran Pemkab, Kecamatan, dan Desa harus hati-hati ketika mereka datang ke Bumi Wali (sebutan lain Tuban).
Soal pencatutan Bupati sebagai pelindung organisasi, Ubaid sapaan akrabnya masih menunggu petunjuk dan sikap lebih lanjut dari pimpinannya. Pasca informasi awal di share, Bupati Tuban, Fathul Huda belum bersikap.
“Kami harapkan lain waktu bisa disampaikan,” harap mantan Camat Kerek itu.
Ditegaskan kembali, sepengetahuan bagian humas Pemkab belum ada konfirmasi soal pencatutan. Hal ini tentu perlu diwaspadai oleh semua jajaran pemerintahan, supaya tidak tertipu dengan tim KPK Tipikor.
“Semua OPD, Forkopimcam, dan Pemdes harus waspada,” pintanya.
Berdasarkan salinan SK DPP KPK Tipikor yang disahkan di Yogyakarta tanggal 8 Februari 2018 ini, selain Bupati jadi pelindung, Dandim juga didaulat menjadi dewan kehormatan. KPK Tipikor Bakorwil III tersebut wilayahnya mencakup Kabupaten Lamongan, Tuban, Gresik, dan Kota Surabaya periode 2018-2020.(Aim)Â