SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar pertemuan lanjutan dengan manajemen Koperasi Karyawan Redriying Bojonegoro (Kareb) di kantor setempat, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/3/2018). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas aduan puluhan karyawan Kareb yang mendapat kabar akan diberhentikan dengan berbagai opsi.Â
“Kami menyepakati beberapa hal dari pertemuan tadi pagi,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Dony Bayu Setiyawan kepada media suarabanyuurip.com.
Dua opsi yang disepakati adalah bagi pekerja musiman yang akan berakhir tanggal 31 Maret 2018 yakni berhenti dengan kompensasi sebagaimana terhitung, dan melanjutkan bekerja dengan pembaruan kontrak.Â
Selanjutnya, pasca hearing pertama di kantor DPRD, sudah ada pekerja yang menyatakan berhenti, dan mengambil hak kompensasi sebagaimana kesepakatan sebelumnya.Â
Dony melanjutkan, kesepakatan berikutnya, ada perwakilan pekerja minta penambahan bilangan rumus. Yaitu sebelumnya rata-rata dalam satu tahun mereka bekerja delapan bulan, maka ditambah menjadi sembilan bulan.
“Setelah dibicarakan, maka disepakati kompensasi menjadi 8,6 per tahun,” imbuhnya.
Hal ini merupakan uang penghargaan dari Manajemen Kareb atas pengabdian masa kerja para pekerja. Meskipun mereka berstatus pekerja musiman dan sebenarnya tidak wajib mendapat uang penghargaan, namun Manajemen Kareb tetap memberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.Â
Selain itu pekerja musiman juga mendapat bantuan hari raya satu kali gaji khusus Tahun 2018, serta Bingkisan Hari Raya untuk tahun 2018 ini.Â
“Pencairan kompensasi ini paling lambat 3 April ini,†tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Keputusan tersebut sudah disepakati oleh Manajemen Kareb, perwakilan pekerja, dengan disaksikan perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan Kapolsek Kota, Kompol Eko Dhani.
“Ini merupakan keputusan terbaik bagi semuanya,” pungkasnya.(rien)