SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada seluruh kontraktor lokal untuk mencermati kontrak kerja di proyek Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) Gas Processing Facility (GPF) Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
“Nanti, kalau ikut mengerjakan proyek ini tolong dicermati dulu isi kontrak kerjanya seperti apa,” kata Kepala Disperinaker, Agus Suprianto, saat sosialisasi Rencana Kerja dan Perekrutan Naker di J-TB, Selasa (27/3/2018) di Pendopo Kecamatan Purwosari.
Dengan mencermati dan memahami isi kontrak, maka kontraktor lokal tidak merasa dirugikan. Karena pengalaman yang sudah terjadi selama ini, mereka tidak membaca isi kontrak dan langsung tanda tangan saja.
“Contohnya, kontraktor lokal ini tidak tahu jika sesuai kontrak, invoice yang dibayarkan oleh PT Rekind selama lima bulan. Dikiranya, satu bulan. Lalu protes karena harus menanggung bunga pinjaman,” imbuhnya.
Karena tidak teliti inilah, akhirnya keuntungan 10 persen dari pengerjaan proyek hilang. Bukannya untung, malah dirugikan.
“Kontrak harus diperhatikan ya, jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(rien)