SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)Â Polres Nganjuk bersama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku yang disangka berperan sebagai penadah atas barang-barang dari hasil tindak pidana pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (27/03/2018) kemarin.
Identitas pelaku penadahan tersebut berinisial HYT (26), warga sekitar Lapangan Migas Banyuurip, Blok Cepu, tepatnya asal Dusun Wonopuro, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan seorang pelaku pencurian yang telah berhasil ditangkap Polres Nganjuk berinisial AS (26) warga Dusun Pesulor, Desa Pesu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Sementara tiga orang rekan pelaku pencurian masih buron dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan, Polres Bojonegoro membantu mengamankan pelaku dan mencari barang bukti, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara dilaksanakan oleh penyidik Polres Nganjuk.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HYT (26) dan dilakukan pencarian barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Dusun Wonopuro Desa, Katur Kecamatan Gayam, dan empat unit mesin diesel merk Kubota, di rumah pelaku HYT.
“Dua ekor sapi telah dijual kepada orang lain, dan seluruh barang bukti diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Nganjuk, terhadap tersangka AS (26), diperoleh pengakuan bahwa pelaku bersama rekan-rekannya sejak bulan Januari 2018, telah melakukan pencurian sebanyak tujuh ekor sapi dan empat unit mesin diesel, di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Menurut pengakuan tersangaka AS, seluruh hasil pencurian dijual kepada HYT, untuk dijual kembali kepada orang lain,†jelasnya.
Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian, pelaku bersama-sama rekan-rekannya mendatangi rumah korbannya pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
Kemudian, dengan menggunakan pisau potong atau cutter, memotong tali pengikat sapi, yang kemudian sapi yang berhasil di curi dimasukan ke mobil yang disewa dari rental mobil.
“Selanjutnya sapi hasil mencuri tersebut di bawa ke rumah HYT, untuk dijual kembali kepada orang lain,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku HYT (26), disangka dengan pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk mengungkap peran HYT, apakah pelaku hanya berperan sebagai penadah atau justru malah berperan sebagai dalangnya,†pungkas Kapolres.(rien)