SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pembuatan minuman keras jenis arak oplosan, dari hasil pengembangan razia kendaraan oleh Satlantas Polres Bojonegoro di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Senin (23/4) lalu.
“Awalnya pelaku ditemukan membawa 300 liter arak yang disimpan di jok belakang jenis Daihatsu Terios,” kata Kapolres AKBP Ary Fadli, Rabu (25/4/2018).
Setelah dilakukan pengenbangan, ditemukan pabrik pembuatan arak oplosan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat dilakukan penggerebekan para pelaku belum sempat memproduksi arak. Para pelaku tersebut diketahui berinisal HD (46) asal Sidoarjo, QC (42) asal Mojokerto, Td (67) asal Bojonegoro dan BS (37) asal Tuban.
“Selama ini, mereka membuat berdasarkan pesanan. Dari pengakuan selama ini sudah mengirim ke Sidoarjo tiga kali,” tegasnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya 25 dus arak, 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios No Pol L 1923 LS warna hitam, 40 tong warna biru (kosong), 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas elpiji 3 Kg, satu set alat suling dan uang tunai sebesar Rp8 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 204 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140 No 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.(rien)