SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari penyebab utama kebakaran sumur migas di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan sedikitnya 21 orang meninggal dunia, dan 40 orang lainnya luka-luka.
“Sekaligus mencari tahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam insiden ini,â€Â tegas Asri Nuaraeni, pengkampanye di Publish What You Pay (PWYP) Indonesia melalui siaran persnya yang dikirimkan suarabanyuurip.com, Selasa (1/5/2018).
Menurut dia, kebakaran tersebut merupakan kejadian serius yang harus ditangani sscara komprehensif karena telah mengakibatkan banyak nyawa melayang.
Insiden kebakaran itu bermula dari ledakan yang terjadi pada (25/4) dini hari pada aktivitas pengeboran sumur minyak tua yang memicu kebakaran besar. Pengeboran sumur minyak tersebut diduga merupakan aktivitas liar yang berlokasi di konsesi wilayah PT Aceh Timur Kawai Energi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengoperasikan blok migas Rantau Peureulak bekerjasama dengan Pertamina EP.Â
Asri, panggilan akrabnya menegaskan, upaya tanggap darurat terhadap korban dan masyarakat terdampak masih jadi prioritas. Namun demikian, perlu segera dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari penyebab utama.
Kunci terhadap aktivitas penambangan liar baik di migas maupun tambang, kata dia, adalah pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagaimana disampaikan pihak Pertamina EP, persoalan pengeboran ilegal di sumur tua ini tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga terjadi wilayah Indonesia lainnya, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Yesi Maryam, menambahkan, meskipun sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagai payung hukum pengelolaan sumur-sumur tua di Indonesia, namun regulasi tersebut masih dirasa belum cukup komprehensif.
“Misalnya, soal bagaimana definisi sumur tua, metode pengelolaan sumur tua, kearifan lokal, safe guard, ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Regulasi yang ada sekarang ini masih lebih fokus pada aspek pengelolaan dan pengusahaan minyak di sumur tua, namun tidak rinci mengatur aspek keamanan lingkungan dan sosial.(rien)