SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, untuk melakukan penghitungan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas), hanya mengandalkan data produksi dan lifting dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Jadi hanya bisa menghitung estimasi DBH Migas tiap tahunnya,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Selama ini, pihaknya tidak mendapatkan data Coct Recovery dari Lapangan Migas yang ada di Bojonegoro. Data tersebut langsung diberikan melalui Kementerian Keuangan saat penyaluran DBH Migas.
“Menurut kami, hal itu tidak transparan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak tahu berapa cost recovery yang dikeluarkan KKKS selama ini,” tukasnya.
Menurutnya, besaran Cost Recovery memberikan dampak pada penerimaan DBH Migas. Hanya saja, upaya yang dilakukan Pemkab sia-sia saat meminta data.
“Inipun, yang mengirimkan data lifting dan produksi hanya Lapangan Banyuurip, Blok Cepu saja. Lainnya belum,” pungkasnya.(rien)