Pesan Sabu saat Jam Kerja, Oknum PNS Bojonegoro Ditangkap Polisi

Narkoba

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro - Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berinisial AY (41). Pelaku ditangkap karena ketahuan memesan narkoba jenis sabu-sabu saat jam kerja. 

Wakapolres Bojonegoro Kompol A. Fauzi, menjelaskan kronologis penangkapan AY berawal dari hasil pemeriksaan tersangka HP, yang ditangkap sebelumnya. HP ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan F di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Senin (30/4/2018). 

“F ini merupakan bawahannya AY. Dia suruh AY mengambil barang dari tersangka HP,” tegas Fauzi usai pers rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (4/5/2018). 

Dari penangkapan HP ini, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan HP kepada penyidik, lanjut Fauzi, narkoba jenis sabu tersebut dibeli berdasarkan pesanan seseorang berinisial AY. 

Penyidik kemudian memanggil AY untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskoba Polres Bojonegoro pada Selasa (31/5/2018).  Dalam pemeriksaan itu AY mengakui jika sabu yang dibeli dari tersangka HP adalah pesanannnya.

“Saat itu juga AY langsung kita amankan,” tandas Fauzi. 

Baca Juga :   K3S Komitmen Bantu Air Bersih Warga Sekitar Industri Migas

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, dan berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayah Bojonegoro.

“Kita tidak pandang bulu. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas,” ucapnya.

Dari tersangka HP polisi mengamankan satu bungkus plastik berisi narkoba golongan 1 jenis sabu, uang tunai 100.000, handphone nokia, jaket, 1 unit motor honda beat. Sedangkan dari tersangka AY polisi mengamankan satu buah handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Jo 132 dan atau pasal 127 910 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 Miliar. 

“Dari hasil pengembangan sementara para pelaku masih kategori pengguna,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *