SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Proyek Re-Entry Sumur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di lapangan Alas Dara Kemuning, yang dikerjakan oleh PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi ladang korupsi.Â
Informasi yang beredar, Direktut PT PEPC ADK, Perry Widyananda, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai laporan polisi nomor LP/68/1/2018 tanggal 16 Januari.Â
Dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah itu, Negara dirugikan USD 13.170.098,67 atau senilai Rp178.428.496.781.Â
Dugaan korupsi itu terjadi pada pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT) dengan nilai proyek pengeboran mencapai sekitar Rp 408 miliar atau USD 34.356.621.
Modusnya melakukan rekayasa lelang MPPT pada Blok ADK pada tahun 2014, sehingga memenangkan pihak PT Alam Bersemi Sentosa (ABS) supaya bisa mengerjakan eksplorasi pada blok tersebut. Selain itu, Perry, selaku Direktur PT PEPC ADK, diduga telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan dan terjadi kemahalan harga.
Untuk diketahui, aturan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam melakukan kontrak dengan pihak ketiga, harus sesuai dengan mekanisme PTK 007 sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa industri Hulu Migas.
Dikonfirmasi mengenai kabar itu, Humas PT PEPC ADK, Gayatri Handari Kusuma Wardhani, menyatakan, tidak banyak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya bergabung dalam perusahaan saat pelaksanaan proyek Blok ADK telah berjalan.Â
“Ketika saya masuk ADK pelaksanaan proyek Re-Entry sudah berlangsung. Sehingga saat perencanaan maupun sosialisasi saya belum bergabung,†terangnya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/5/2018).
Dirinya hanya mengetahui jika PT ABS adalah kontraktror pelaksana proyek MPPT.Â
“Pak Perry Widyananda adalah Direktur pada saat itu. Mengenai perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan re-entry merupakan materi penyidikan Polri yang tidak dalam pengetahuan saya sehingga tidak dapat saya komentari lebih jauh,†ujar Gayatri.
Dijelaskan, Perry Wardana adalah Direktur PEPC ADK periode 2014-2015. Sementara, proyek pemboran pada sumur NGU-1X sudah berganti pimpinan.Â
“Pemboran NGU-1X dilaksanakan oleh PDSI pada tahun 2017,†ucapnya.
Saat Gayatri ditanya terkait keterlibatan perencanaan setelah masa kepemimpianan Perry, dia tidak banyak memberikan jawaban.Â
“Saya menjalankan tugas saya sesuai tugas pokok dan fungsi,†tuturnya.Â
Gayatri juga enggan menjawab terkait potensi cadangan pada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok ADK.
Terpisah, Humas SKK Migas Jabanusa, Dimas Pear, menyatakan, jika persoalan tersebut sepenuhnya kewenangan Pertamina pusat. Sementara SKK Migas sepenuhnya hanya memastikan kegiatan proyek terlaksana.Â
“Pengawasan kegiatan lifting sesuai aturan dan kontrak bagi hasil sesuai dengan kontrak yang disepakati,†ungkap Dimas.
Menurutnya, SKK Migas juga sudah membuat rambu-rambu PTK 007 untuk proses pengadaan untuk diikuti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai spek dan rencana, efisien dari sisi biaya dan juga kompetisi yang sehat bagi para bidder.Â
“Kalau ada rekayasa tender oleh Pertamina ADK berarti menjadi resiko Pertamina,” terangnya. (ams)