SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Puluhan warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (12/5) pagi menggelar doa bersama di makam desa sekitar Belt Conveyor milik PT Semen Indonesia (SI). Kegiatan ini sebagai wujud penolakan atas rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektar yang dilakukan Pemdes Temandang, dengan pihak perusahaan.
“Warga sudah kompak bahwa TKD hanya boleh disewa bukan di tukar guling,†ujar perwakilan warga Temandang, Antok, kepada suarabanyuurip.com, setelah doa bersama yang mendapat penjagaan ketat dari Polsek Merakurak.
Setelah berdoa terhadap leluhur, kemudian berlanjut orasi empat sikap warga. Pertama, warga menuntut pihak SI yang telah mamakai TKD 18 hektar untuk fasilitas jalan dan Belt Conveyor agar segera membayar sewa sejak tahun 2009 sampai 2017.
Kedua, warga menolak adanya tukar guling TKD yang dipakai perusahaan tambang semen BUMN. Ketiga, Pemdes Temandang agar melakukan perjanjian sewa menyewa dengan SI, atas TKD yang telah dipakai untuk fasilitas Belt Conveyor. Keempat, apabila SI tidak segera memenuhi tuntutan ini, maka warga akan menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.
“Empat sikap ini mutlak dari warga Temandang,†tegas Antok.
Pemuda ramah ini, menegaskan beredarnya berita acara penyelesaian kompensasi ganti pemanfaatan TKD Temandang untuk belt conveyor SI tahun 2009-2017, belakangan juga dipersoalkan warga. Sepengetahuan warga, TKD statusnya disewa dan uang sewa sudah cair dua kali.
“Pertanyaanya kenapa sewa ketiga kali ini tiba-tiba ada wacana tukar guling,†terangnya.
Jika Pemdes menilai TKD ini untuk menyejahterakan masyarakat, justru keliru besar. Keberadaan TKD ini sangat penting bagi petani, khususnya yang menggantungkan hidup dari mencangkul maupun lainnya.
Sebelumnya, Kades Temandang, Tinik, mengaku, akan membahas tukar guling TKD ini di Musyawarah (Musdes). Adanya penolakan rencana tersebut dihargainya, kendati demikian dirasa Tinik belum mewakili semua warganya.
“Penolakan mereka belum tentu mewakili semua warga,” singkatnya yang didampingi Ketua BPD, Dasam.
Kasi CSR SI, Siswanto, mengaku, penyelesaian TKD Temandang belum sampai membahas tukar guling atau kompensasi. Baru tahap koordinasi, dan masih panjang prosesnya.
“Saya rasa ada miskomunikasi soal berita acara itu,” tandas pria humanis itu.
Sesuai salinan berita acara yang diterima suarabanyuurip.com, pada 27 Maret 2018 bertempat di Kayu Manis Resto-Tuban, telah ada pertemuan antara Pemdes Temandang yang diwakili Kades Tinik, dan Ketua BPD Temandang, Dasam dengan pihak SI diwakili Kadept Produksi Bahan Baku, Musiran, dan Kabiro CSR, Febriwan.
Dari empat poin di berita acara, warga mempersoalan point D. Isinya Pemdes Temandang akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyelesaian permohonan tukar menukar TKD untuk belt conveyor, setelah diterimanya permohonan tukar menukar TKD dari pihak SI. (Aim)Â