SuaraBanyuurip.com -Â
Bojonegoro – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan opni wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Bojonegoro tahun 2017.Â
Hasil laporan keuangan daerah (LKPD) itu diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Ayub Amali, kepada Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Suprianto, dan Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, bersama 16 bupati/walikota se Jatim di Lantai 2 Gedung Kantor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sidoarjo, Kamis (31/5/2018) kemarin.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD, Sekretarsis Daerah dan Kepala Inspektorat di 17 Kabupaten penerima WTP.
Dalam sambutannya, Ayub Amali, mengatakan, tujuan BPK memeriksa LKPD adalah untuk memberi opini kewajaran informasi keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standart akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequete disclosures), kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal.
“Diharapkan dari hasil pemeriksaan LKPD ini, Pemerintah Daerah berserta DPRD dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan, untuk kegiatan atau program selanjutnya,” ujarnya melalui siaran pers yang dikirim Humas Pemkab Bojonegoro, Jumat (1/6/2018) malam.
Ayub Amali menambahkan, dari 35 Kabupaten/Kota sebanyak 31 Kabupaten/kota yang telah tepat waktu dan 4 Kabupaten/Kota yang terlambat dalam penyampaian laporan keuangan. Kemudian dari 17 Kabupaten/kota yang saat ini hadir, 15 Kabupaten meraih WTP dan 2 Kabupaten/kota (Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Terimakasih kepada kepala daerah beserta semua jajarannya, karena telah serius dan konsukuen dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual,” pungkasnya.(humas)