Amdal Lapangan Migas Sukowati Harus Direvisi Ulang

Nurul Azizah

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Sukowati, Blok Tuban, harus direvisi ulang.

Hal itu seiring dengan adanya alih kelola dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) kepada Pertamina EP Asset 4.

“Ya harus direvisi ulang,” kata Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah, beberapa waktu lalu saat ditemui Suarabanyuurip.com.

Perubahan Amdal tersebut, harus sesuai pemrakarsa. Karena Amdal yang sekarang ini pemrakarsanya masih atas nama JOB P-PEJ, maka harus diganti sesuai pemrakarsa yang baru yakni Pertamina EP Asset 4.

“Kami menyarankan agar revisi segera dilakukan karena prosesnya lama,” tandasnya.

Proses tersebut harus dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Supaya, Pemkab mengetahui isi dokumen Amdal tersebut.

“Ya seperti proses awal sebuah Amdal untuk lapangan migas, hanya saja tidak semua isinya dirubah,” tandasnya.

Nurul berharap, Pertamina EP Asset 4 segera mensosialisakan alih kelola Lapangan Sukowati, agar ketika terjadi permasalahan seperti yang dialami petani asal Desa Campurejo, Mustofa ada jalan keluar yang baik.

Baca Juga :   PPSDM Migas Gandeng Politeknik Akamigas Palembang Asah Keilmuan Industri Migas

“Kalau jelas operatornya, siapa yang dituju ketika ada masalah di Lapangan Sukowati bisa koordinasi dengan baik,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *