Disperinaker : Baru Satu Perusahaan Terapkan UUP

Agus suprianto disperinaker

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kebijakan penerapan upah umum pedesaan (UUP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya, belum menarik minat investor.  Sejak peraturan bupati (Perbup) itu diteken pada 2015 lalu, baru dua perusahaan yang mengembangkan usahanya di pedesaan.

“Baru satu yang menerapkan UUP yaitu perusahaan sepatu di Kanor. Sedangkan yang di Bakung baru rencana pengembangan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Suprianto, saat jumpa pers di rumah dinas bupati usai halal bi halal, Jumat (22/6/2018) lalu.

Jumlah pekerja yang terlibat di pabrik sepatu Kanor sebanyak kurang lebih 520 orang.

“Untuk yang pengembangan rencananya juga segitu,” ucap Agus.

Ada dua Perbup yang diteken mantan Bupati Bojonegoro dua peridode, Suyoto. Yakni Perbu Nomor 13/ 2015 tentang Upah Umum Perdesaan (UUP) Industri Padat Karya tertentu dan Perbup Nomor 14/2015 tentang besaran dan wilayah pemberlakuan UPP Padat Karya Tertentu. 

Besaran UUP yang ditetapkan adalah RpRp1.050.000. Nilai tersebut jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro 2018 ini, sebesar Rp 1.720.000.

Baca Juga :   Ngebut Dua Pemuda Tabrak Truk

Semangat dari regulasi ini adalah untuk mengurangi penggangguran di pedesaan. Namun, penerapan UUP tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakarjaan berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum. 

Selain itu sudah tiga tahun sejak besaran UUP ditetapkan belum pernah dievaluasi dan disesuaikan. Sedangkan besaran UMK Bojonegoro setiap tahunnya meningkat.  

Oleh karena alasan tersebut, dua Perbup terkait UUP telah dicabut pascaturunnya surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provnsi Jatum Nomor : 560/2500/108.4/2018 tertanggal 19 Maret 2018.

“Perbupnya sudah dicabut,” tegas mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro itu.

Pencabutan UUP ini sebagai upaya melindungi pengusaha dari sanksi pidana empat tahun penjara karena membayar keryawan di bawah UMK.

“Juga untuk melindungi masyarakat agar memperoleh gaji sesuai UMK,” sambung Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *