SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, membenarkan jika besok pada tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi hari libur nasional Pilkada serentak. Libur tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor 15 tahun 2018, tentang hari pemungutan suara Pilgub dan wakilnya, Pilbup dan wakilnya, maupun Walikota dan wakilnya.
“Besok libur nasional sebagaimana Kepres Jokowi,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (26/6/2018).
Mantan Camat Kerek ini, menegaskan, libur kali ini tidak terkait dengan libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
Lebih dari itu, bagi unit atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberi layanan langsung seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Damkar, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, perhubungan dan unit terkait, Kepala Unit atau OPD harus menggilir libur pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan normal.
“Setiap pimpinan instansi pemerintah agar mengatur dan memantau hari libur itu, serta mengambil langkah peningkatan disiplin sesuai regulasi,” terang Ubaid melalui salinan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 131/9061/011.2/2018 tertanggal 25 Juni 2018.
Sebagaimana arahan Sekda Tuban, Budi Wiyana waktu lalu, mantan Camat Jenu ini menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Bupati Fathul Huda dan Wakilnya Noor Nahar Hussein untuk menyalurkan partisipasinya sesuai hati nurani. Memilih Gubernur Jatim dan Wakilnya merupakan hak setiap pemilih yang memenuhi syarat.
Sebatas diketahui, setelah menyalurkan suaranya besok Bupati Tuban berencana Sidak ke TPS di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, dilanjutkan ke TPS di Kecamatan Merakurak. Sedangkan Wabup Tuban berkunjung di TPS Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko. (Aim)
