SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 yang sudah dilaksanakan Rabu (27/6/2018) kemarin, tetap merujuk pada real penghitungan dari KPU.
“Hasil resminya tetap menunggu tangal 4 Juli mendatang,” kata Komisioner KPU, Divisi Tekhnis Penyelenggara, Fatkur Rohman, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui dikantornya, Kamis (28/6/2018).
Saat ini, tahapan Pilkada Pilbup 2018 adalah penghitungan surat suara dari masing-masing kecamatan dari tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018 mendatang.
“Belum tentu hasil real count yang dirilis masing-masing calon itu sama dengan KPU,” tukasnya.
Sementara itu, pihaknya akan memberi kesempatan selama tiga hari sesuai ketetapan perundang-undangan, apakah ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
“Silahkan jika ada pengajuan gugatan. Hanya saja, pengajuan gugatan harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sesuai aturan, jika ada selisih suara sebesar 0,5 persen, maka hal itu bisa digugat ke MK. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 158 ayat 1 huruf c tersebut berbunyi, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.(rien)