Salah Sebut Perda, Asisten 1 Pemkab Bojonegoro Ralat Pernyataannya

Djoko Lukito Asiten 1 Pemkab Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Asisten 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito meralat pernyataannya terkait revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2011 tentang Percepatan pertumbuhan Ekononomi dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, atau biasa disebut Perda Konten Lokal.

“Oh ya, maaf, bukan Perda itu yang saya maksud,” kata Djoko kepada suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Selasa (3/7/2018). 

Perda yang akan dilakukan perubahan bukanlah Perda 23/2011, melainkan Perda No 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro. 

“Ada hal yang subtansi yakni terkait NPWP Lokal, itu yang seharusnya dihilangkan,” tegasnya. 

Pihaknya memohon maaf atas kekeliruan saat menyebut Perda Konten Lokal, yang seharusnya Perda tentang NPWP Lokal pada Senin (2/7/2018) kemarin, karena NPWP itu seharusnya hanya ada satu.

“Sehingga, perusahaan besar, termasuk perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yang membuka cabang di Bojonegoro, maka tidak boleh memiliki 2 NPWP, atau mendapatkan dispensasi,”imbuhnya. 

Baca Juga :   Sepekan Dua Kebakaran Terjadi di Babat

Dicontohkan perusahaan besar yang bergerak di sektor migas, yakni kilang minyak milik PT Tri Wahana Universal (TWU). Meski kantor pusatnya ada di Jakarta, sebenarnya tidak perlu menggunakan dispensasi agar bisa membayar pajaknya di Bojonegoro.  

“Tanpa ada NPWP lokal pun perusahaan yang memiliki cabang di sini, kita tetap ada pendapatan selain pajak,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *