SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perdagangan (Disdag) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan segera menindak lanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
Surat tertanggal 28 Juni 2018 itu ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di wilayah Jatim, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemrov Jatim.
“Kami akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengkroscek lapangan meski sebelumnya sudah melakukan himbauan,” kata Plt Kepala Disdag, Agus Hariana, saat dkonfirmasi Suarabanyuurip.com, Jumat (6/7/2018).
Di Surat Gubernur Jawa Timur disebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg, Peraturan ESDM RI 21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan, penyediaan, dan pendistribusian LPG 3 Kg yang menerangkan bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro.Â
Selain itu, berdasarkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tanggal 23 Maret 2018 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukan, maka dihimbau agar tidak menggunakan tabung 3 Kg bagi Aparat Sipil Negara (ASN), serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta.Â
Himbauan juga berlaku bagi konsumen LPG antara lain restauran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa, dan jasa usaha tani tembakau, serta seluruh masyarakat Bojonegoro yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat. Â
“Kita akan agendakan inspeksi di beberapa lokasi rumah makan serta restauran untuk memastikan mereka tidak menggunakan LPG 3 Kg,” pungkasnya.(rien)