SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Setelah didemo warga Remen dan Mentoso, pihak Bank BNI gagal mengurus pembayaran tanah pembebasan lahan Kilang NGRR Tuban.
Keputusan tersebut setelah tiga pejabat utama di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sepakat menggugurkan surat pernyataan yang diteken oleh Kades Remen, Eko Prasetyo, Kades Mentoso, Saji, dan Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza tertanggal 6 Juli 2018.
“Saya cabut surat pernyataan yang telah beredar di masyarakat,†ujar Kades Mentoso, Saji, kepada suarabanyuurip.com, usai aksi di halaman Kantor Kecamatan Jenu, Jumat (6/7/2018).
Dengan adanya surat pernyataan ini, ketiga pejabat utama memohon maaf kepada semua masyarakat Desa Remen dan Mentoso. Selain itu, kepada manajemen PT Pertamina (Persero) dan Bank BNI Cabang Tuban agar memaklumi.
Surat pernyataan bermaterai 6000 ini, langsung ditembuskan kepada Gubernur Jatim, Bupati Tuban, Ketua DPRD Tuban, Kades Remen, dan Kades Mentoso.
Usai diteken ketiga pejabat utama di Jenu, surat pernyataan ini langsung dibacakan dan didengarkan oleh semua massa dari ring 1 Kilang Minyak Tuban. Selang beberapa waktu, massa langsung membubarkan diri dan kondisi lokasi kembali normal.
Kepada awak media, Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza, enggan memberikan komentar detail soal aksi unjuk rasa. Soal ancaman warga yang akan mengusut ke jalur hukum, juga tidak disergah.
“Tidak ada komentar dari saya,†sergah Mantan Camat Bangilan ini.
Pimpinan Bank BNI Cabang Tuban, Bintara, tidak mempersoalkan atas adanya surat pernyataan dari ketiga pejabat utama di Jenu. Pria ramah ini berharap semuanya berakhir dengan baik, dan hubungan semua stakeholder tetap harmonis.
Saat dikonfirmasi soal agen BNI bernama Minto, Bintara tidak hafal karena agen di lapangan jumlahnya banyak. Oknum tersebut disebut Kades Mentoso, Saji, sebagai wakil BNI yang menyodorkan surat pembebasan lahan Kilang patungan Pertamina-Rosneft Rusia.(Aim)