SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Kepada puluhan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Tuban, Jawa Timur, Ganang Anindito, Menjelaskan, pihaknya belum bisa memproses lahan warga yang bermasalah dengan PT Semen Indonesia karena masih berstatus sengketa.
Proses akan berlanjut setelah ada tembusan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berharap warga maupun PT Semen Indonesia sama-sama bersabar menunggu hasil proses hukum selesai.Â
“Kita menunggu putusan pengadilan dan warga diharapkan bersabar,†ujar Ganang, kepada suarabanyuurip.com, usai menemui puluhan warga yang mengirimkan tumpeng di depan kantornya Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban, Kamis (12/7/2018).
Mantan Kepala BPN Bojonegoro ini menjelaskan, permasalahan ini bermula saat warga Gaji ingin menyertifikatkan tanahnya di BPN. Ternyata setelah diperiksa, diantara lahan yang diajukan warga tersebut telah terjadi proses jual beli. Corporate Semen BUMN sendiri juga telah memiliki dokumen jual beli lahan di Gaji seluas 30 hektare lebih tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memprosesnya karena berstatus sengketa. Saran dari para Kepala BPN Tuban sebelumnya, untuk diproses melalui jalan pengadilan.Â
“Kalau belum ada putusan tentu kita harus menunggunya,†tegas Danang.
Diakuinya baik masyarakat maupun SI mengklaim kepemilikan lahan, dan BPN tidak berhak membela siapa yang benar maupun yang salah. Artinya jika nanti ada keputusan hukum yang mengikat, pihaknya akan menjalankan hal itu.
“Kami juga ingin segera ada putusan karena kasihan warga maupun SI,†tambahnya.
Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono, menjelaskan terkait tuntutan warga Gaji, SI selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses tersebut.
“Karena saat ini sudah dalam proses hukum,†pungkasnya. (Aim)