SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, izin mendirikan bangunan (IMB) untuk penanaman pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) hingga saat ini masih dalam proses.
“Seharusnya sudah diselesaikan, tapi karena ada kendala di lapangan terpaksa ditunda dulu,” kata Kepala Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamidin, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (18/7/2018).
Dari laporan yang diterima, PT Pertagas masih menunggu legalitas administrasi pembebasan lahan di Dusun Jambean, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro hingga Kelurahan Jetak, yang sekarang ini belum terselesaikan.
“Katanya masih terkendala pembebasan lahan karena statusnya ada aset pemkab, ada juga aset perhutani,” tukasnya.
Dalam proses izin tersebut, Pemkab Bojonegoro tidak memungut biaya retribusi IMB sesuai Peraturan Daerah tentang retribusi yang menyebutkan jika objeknya adalah negara atau pemerintah, maka dibebaskan segala macam biaya.
“Jadi, semuanya gratis sehingga penanaman pipa itu tidak memberikan pendapatan asli daerah untuk IMB nya,” jelasnya.
Meski seharusnya PT Pertagas mengajukan IMB sebelum pelaksanaan di lapangan, namun tetap bisa dilakukan berdasarkan dispensasi dari mantan Bupati Bojonegoro Suyoto, agar tetap melanjutkan pekerjaan sambil memproses izin.
“Ya kita maklumi kalau mereka belum izin, karena prosesnya juga panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Humas PT Pertagas, Hernianda, belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini. Pesan yang dikirimkan media ini belum ada balasan.(rien)Â