SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah mencoret nama seorang mantan koruptor dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat pada Pemilu 2019.Â
Dia adala HM Warsit yang juga mantan Ketua DPRD Blora dua periode. Warsit pernah menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi.Â
Warsit pernah menjadi terpidana kasus korupsi APBD Blora 2004 senilai Rp5,6 miliar. Dia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora, 5 Februari 2009.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husain, menyatakan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol dalam masa pendaftaran 4-17 Juli.
Dalam penelitian tersebut telah ditemukan nama HM Warsit sebagai bacaleg dari Partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) tiga. Meliputi Kecamatan Jati, Kradenan dan Kecamatan Randublatung.Â
“Pada berkas persyaratan pencalonan yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK tercantum bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.Â
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018, KPU Blora telah mencoret nama tersebut dari daftar pencalonan.Â
“Sudah jami beritahukan temuan itu kepada pengurus Partai Hanura Blora,” ujar Husain.Â
Keputusan KPU tersebut mendapat tentangan Ketua DPC Partai Hanura Blora, Edi Harsono. Alasannya, aturan tentang pelarangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA). Â
“Kami akan tetap mempertahankan nama HM Warsit di dokumen pendaftaran bakal caleg sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Edi, sapaan akrabnya dikonfirmasi terpisah.Â
Ditegaskan menajdi bacaleg hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih di pemilihan umum. Hak tersebut dijamin dalam undang-undang.Â
Edi mengaku mengetahui adanya PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun sepengetahuannya, PKPU tersebut saat ini digugat uji materi di MA oleh beberapa caleg di tingkat pusat.Â
“Sebaiknya kita tunggu putusan dari uji materi PKPU tersebut,” tandas mantan anggota DPRD Blora itu.
Terpisah, HM Warsit membenarkan dirinya maju sebagai bacaleg DPRD Blora di Pemilu 2019 melalui Partai Hanura.
“Nama saya ada di nomor urut pertama di Dapil Blora tiga,” sambung mantan Ketua DPC PDI-P Blora itu.
Warsit menegaskan menjadi bacaleg hak bagi setiap warga negara dipilih dan memilih di pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU.Â
“Sekarang saya tanya, tinggi mana kedudukan UU dengan Peraturan KPU ? Masak UU dikalahkan PKPU,” tandasnya.(ams)