Kuasa Hukum Tuding Pemdes Kong Kalikong dengan Pemkab

Sunaryo Abumain

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Kuasa Hukum Kepala Dusun (Kasun) Glagahan, Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Riyanto (37), menganggap surat keputusan (SK) No 188/146/412.51.7/008/SK/2018 tentang pemberhentian perangkat desa atau kepala dusun tidak sah dimata hukum.

Menurutnya, pemecatan itu dilakukan dengan alasan kasus perzinaan. Akan tetapi, tudingan perzinaan tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat kasun begitu saja, karena butuh bukti sah secara hukum jika itu terjadi.

“Karena secara yuridis, tidak ada alasan yang pasti terkait pemecatan Kepala Dusun atas nama saudara Riyanto,” kata Sunaryo Abumain selaku pengacara Riyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/7/2018).

Pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Bupati Supriyanto pada 6 Juli 2018 lalu, namun sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali. Hal ini menunjukkan jika kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro perlu dipertanyakan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

“Kami khawatir, ada tanda-tanda konspirasi atau kong kalikong antara Pemdes, Kecamatan dan Pemkab jika tidak ditanggapi,” tudingnya.

Kalau ini sampai terjadi, maka negara atau pemerintahan akan hancur dan rusak karena tidak adanya keadilan yang hakiki yang diibaratkan orang kecil seperti kasun Riyanti ini sebagai kambing yang dijadikan snatapan orang-orang besar layaknya harimau.

Baca Juga :   Bobol Kunci Motor Dalam Waktu 5 Detik

“Sebelum melakukan gugatan ke PTUN, kami berharap Pemkab segera memfasilitasi dan menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), M Khosim, mengaku, hingga kini belum ada surat yang turun di instansinya terkait kasus tersebut.

“Belum ada surat apapun,” imbuh mantan Staf Ahli bagian hukum dan pemerintahan ini.

Pihaknya membantah jika ada konspirasi atau kong kalikong dalam kasus pemecatan tersebut. Karena, dari informasi yang didapat, alur pemecatan sudah melalui prosedur di tingkat desa.

“Awalnya ada dugaan perselingkuhan, lalu yang bersangkutan dipanggil. Setelah itu, dilakukan musyawarah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD,” tukasnya.

Dari hasil musyawarah desa itulah, akhirnya disepekati adanya pemberhentian. Sehingga, DPMPD menghormati keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) jika memang tidak sesuai amanah Undang-Undang.

“Ya, kami menghormati keputusan Pemdes karena pemberhentian tersebut pastinya sudah sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *