Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi tangkap pelaku persetubuhan

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, mengamankan seorang warga Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial A (26) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Terduga melakukan persetubuhan kepada seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun dan masih tetangga pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pelaku di dalam rumah korban pada saat kondisi rumah sedang sepi.

“Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres Ary Fadli kepada Suarabanyuurip.com melalui pers rilisnya, Selasa (24/7/2018) malam.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku A (26) oleh penyidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Warga Desa Maindu Trauma

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah,” tandasnya.

Mirisnya lagi, selain pelaku A (26), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.

Dan untuk pelaku di bawah umur tersebut, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah.

“Karena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya,”  jelas Kapolres.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *