SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Eks Vendor Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP – PT Geo Cepu Indonesia (GCI), PT Caraka Perdana Megah (CPM) meminta pihak Pertamina Asset 4 Field Cepu, menyelesaikan permasalahan penggajian karyawan bulan Agustus 2017. Menyusul, pihak dinyatakan pailit pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu. Namun, permohonan itu ditolak Pertamina.
Permintaan eks vendor PT GCI itu tercantum dalam surat nomor 08/CPM-Adm/IV/2018 perihal permohonan penggajian Agustus 2017, ditandatangani oleh Merany A.
Surat itu dilayangkan, mengingat GCI melakukan kontrak dengan Pertamina. Sebab, CPM beralasan tidak bisa mengajukan penagihan karena GCI telah pailit. Sementara, pihak CPM juga tidak mengajukan tagihan kepada Pertamina karena tidak ada kontrak langsung dengan Pertamina.
“Kami tidak bisa memberikan hak penuh untuk Pendapatan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) di bulan Agustus 2017,” kata Merany dalam surat itu.
Pihaknya mengaku juga sudah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja, Dinas terkait maupun pihak perwakilan Pertamina.
“Tidak menghasilkan keputusan terbaik,” ungkapnya.
Padahal, hasil pekerjaan TKJP berupa minyak mentah pada bulan tersebut terdapat di Pertamina. “Bukan di kurator maupun di GCI,” pungkasnya.
Terpisah, Goverment and Public Relations Asistant Manager Pertamina EP Asset 4, Pandji Galih Anoraga, menyatakan, terkait dengan surat yang dikirimkan oleh PT CPM perihal permasalahan tenaga kerja tersebut pertamina telah membantu memberikan solusi terbaik. Dengan mengakomodir tenaga kerja eks GCI sejumlah 225 orang yang sudah dipekerjakan kembali di lingkungan Pertamina EP Cepu Field.
“Terkait permasalahan bulan Agustus 2017 dapat kami sampaikan bahwa operasi GCI baru diambil alih terhitung sejak 01 September 2017 oleh Pertamina EP Cepu Field,” terang Pandji.
Sementara untuk bulan sebelum September 2017 sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab GCI.
“Jadi kami sarankan permasalahan tersebut silakan diselesaikan antara PT Caraka dan GCI/Kurator,” kata dia.
Dia menambahkan, sehubungan dengan telah dibacakannya putusan perkara gugatan lain-lain terkait kepailitan GCI mengenai Klaim GCI atas Unrecovered Costs, diinformasikan bahwa gugatan unrecovered costs dari Kurator GCI terhadap PEP DITOLAK oleh majelis hakim.
“Karena tidak berdasar secara hukum,” pungkasnya.(ams)