SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mashudi, menegaskan, tidak menerima adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tidak hormat dari Pj Bupati Supriyanto tertanggal 25 Juli 2018.Â
“Ya jelas tidak terima,” ujarnya di lantai 6 gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat (27/7/2018) usai rapat tertutup dengan Pj Sekda dan jajarannya.
Menurutnya, pemberhentian tersebut tidak ada dasar dan alasan yang jelas. Padahal, pemerintahan desa saat ini sedang berjalan dan masih membutuhkan peran kepala desa.Â
“Apalagi, alasan saya tidak melantik perangkat desa itu kan karena ada kejanggalan,” tandasnya.
Kejanggalan dalam pelantikan perangkat desa tersebut, kata dia, sudah terbukti dan akan dijadikan dasar saat menuntut Pemkab Bojonegoro ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN.Â
“Sekarang ini, proses hukum tetap lanjut ke PTUN,” imbuhnya.Â
Dia mengaku, hingga sekarang belum mendapatkan SK pemberhentian dari Pj Bupati. Hanya, mendapatkan informasi dari pemberitaan dan media sosial.Â
“Jadi, sekarang ini pemberhentian itu masih ditinjau ulang oleh Pemkab. Selama dilakukan peninjauan ya otomatis masih bertugas seperti biasa,” pungkasnya.Â
Untuk diketahui, Pj Bupati Bojonegoro Suprianto, telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat kepada enam kepala desa diantaranya, yakni Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu Ali Mukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto.Â
Juga Kades Kedungrejo Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik Dwi Agung, yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Malo.
Pemberhentian kades itu, sesuai dengan yang tertera dalam SK Pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f, Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 Tahun 2015 tentang kepala desa dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 29 tahun 2016 tentang peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa.Â
Yang pada pokoknya menyatakan tentang pemberhentian kepala desa dengan tidak hormat.
Salah satu kesalahan yang dilakukan oleh enam kades sehingga diberhentikan dengan tidak hormat, dikarenakan mereka tak bersedia melantik para perangkat desa yang ada di wilayahnya, padahal mereka sudah dinyatakan lulus dalam ujian perangkat desa serentak yang berlangsung 26 Oktober 2017 lalu.(rien)Â