SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Yayan Rohman menegaskan tidak ada peninjauan kembali atas penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat enam kepala desa (Kades) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Suprianto.
Hal tersebut disampaikan usai menggelar rapat tertutup bersama enam kades, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) di ruangannya, Jumat (27/7/2018).Â
“Tidak ada peninjauan ulang, tapi kalau itu harapannya kades akan kita sampaikan kepada pj bupati. Karena semua keputusan di tangan beliau,” tandasnya kepada suarabanyuurip.com.
Hasil rapat ini akan disampaikan dulu kepada Pj Bupati Suprianto yang sekarang ini sedang rapat di Surabaya.
Menurutnya, ada sebagian kepala desa yang telah menerima SK pemberhentian, tapi juga ada yang belum. Namun demikian bagi yang belum menerima SK pemberhentian tetap saja sudah sah diberhentikan dari jabatannya sejak SK itu diterbitkan. Â
“Ya secara otomatis, mereka harus berhenti dari aktivitasnya sebagai kepala desa,” ucapnya.
Untuk menggantikan tugas kades yang diberhentikan sekarang ini, untuk sementara waktu roda pemerintahan desa akan dipegang sekretaris desa sampai ada penunjukan Pj kades. Â
“Mulai sekarang, enam desa dipegang sekdesnya dulu,” tegasnya. Â
Ditanya dasar hukum pemberhentian tidak hormat tersebut, mantan Asisten III ini, meminta media untuk menanyakannya kepada bagian hukum.Â
“Kalau saya secara global, coba tanya bagian hukum yang tahu dasarnya apa,” pungkasnya. Â
Untuk diketahui, enam kades telah diberhentikan secara tidak hormat karena tidak melantik perangkat desa. Mereka adalah Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi; Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo; Teguh Widarto.Â
Kemudian Kades Kedungrejo, Mustakim; Kades Sumberrejo, Santoso; dan Kades Sukorejo, Didik Dwi Agung. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Malo.
Pemberhentian kades itu, sesuai dengan yang tertera dalam SK Pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f, Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 Tahun 2015 tentang kepala desa dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 29 tahun 2016 tentang peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa.(rien)