SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku dugaan pembelian solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jetak di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku kedapatan membeli BBM jenis solar bersubsidi menggunakan drum,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (30/7/2018).
Pembelian solar bersubsidi ini bermula saat tersangka Rz (19) asal Karawang, Jawa Barat, datang ke SPBU Jetak mengendarai mobil Toyota Hilux bak terbuka warna putih pada Senin siang (25/6/2018) untuk membeli solar sebanyak 200 liter.
Rz membeli solar subsidi dengan harga Rp 5150 perliter dan dilayani oleh operator SPBU. Ternyata transaksi tersebut diketahui petugas dan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.
“Si operator SPBU telah diberhentikan dari pekerjaannya karena sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kepada pemilik proyek di Bojonegoro.
“Karena, akhir-akhir ini banyak proyek yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Atas kasus ini, penyidik memproses kasus dugaan tindak pidana menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah. Yaitu dalam pasal 55 Undang- Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(rien)Â