DPRD Minta Operator Migas Sukowati Patuhi Perda Konten Lokal

Sukur Prianto DPR

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pengusiran mobil ambulan di Pad B Lapangan Migas Sukowati oleh lima warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Selasa (31/7/2018), memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, angkat bicara.

Wakil rakyat itu meminta kepada operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Pertamina EP Asset 4 dan kontraktornya untuk mematuhi Perda No 23 Tahun 2011 atau biasa disebut Perda Konten Lokal. 

“Harus hormati perda itu, terlebih jika tenaga yang dibutuhkan adalah semi skill atau unskill,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Menurutnya, langkah rekanan Pertamina EP Asset 4 yang merekrut lima orang sopir untuk ambulan di Pad B, sudah melanggar perda. Kelima orang tersebut diketahui, bukan dari warga desa ring satu. 

“Saya yakin, masih ada warga baik dari Desa Ngampel, Sambiroto, maupun Campurejo, yang bisa menjadi sopir,” tegasnya. 

Ketua DPC Partai Demokrat menyarankan agar Pertamina EP Asset 4 berkoordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) atau Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja terkait hal ini untuk menghindari konflik di masyarakat. 

Baca Juga :   MGS Menggung Tampung 2.850 Bopd

“Karena, masyarakat ini yang pertama kena dampak dari aktivitas produksi di Lapangan Sukowati,” tandasnya. 

Terpisah, Legal Relations Sukowati Field, Angga Arya, menyampaikan, akan berkoordinasi dengan pemdes terkait perekrutan tenaga kerja. 

“Kita upayakan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Karena sebelumnya, memang sudah ada yang direkrut menjadi sopir dari Desa Ngampel dan Campurejo,” pungkasnya.(rien)   

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *