Penyelewengan Solar Subsidi ke Industri Harus Diusut Tuntas

Barang bukti Truk berisi Solar Subsidi Ilegal.

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban- Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, meminta Kepolisian Resort (Polres) Tuban untuk mengusut tuntas praktik dugaan penyelewenangan Solar subsidi ke industri yang tertangkap tangan Pangkalan TNI AL (Lanal) di Desa Sowan, Kecamatan Bancar. Usaha yang diduga ilegal tersebut harus diberangus, supaya tak lagi merugikan masyarakat khususnya nelayan.

“Kami minta polisi mengusutnya,” ujar Wabup Noor Nahar, kepada suarabanyuurip.com, saat dikonfirmasi di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Selasa (31/7/2018).

Wabup dua periode ini, khawatir jika penyelewengan ini tak diberangus, akan banyak pihak pengguna Solar subsidi yang dirugikan terutama nelayan. Dikaji secara regulasi, pengusaha nakal tersebut sudah melanggar.

“Selisih Solar subsidi dan nonsubsidi sampai Rp3.000/liter,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, menegaskan, Polres telah menerima pelimpahan sopir dan truk PT BPE. Sopir berstatus saksi penangkapan.

“Resmi diserahkan Danlanal Semarang ke Kapolres Tuban,” sergah Iwan.

Sopir dan saksi penangkap mulai hari ini dimintai keterangan. Setelah itu, diperiksa status BBMnya, pemilik PT Bayu Patra Energy (BPE) dan izinnya. Baru penetapan tersangka.

Baca Juga :   Sopir Ngantuk Dump Truk Terbalik

Terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi ini, setelah Pasops bersama anggota Posal, Sertu Darsono mengecek dan menangkap Tangki BBM PT BPE milik Hengki di Desa Sowan. Barang bukti (Bb) tersebut kemudian dibawa ke Posmat Tuban untuk diidentifikasi awal dengan hasil bahwa Solar di peroleh dari pengepul atas nama Tomo asal desa setempat.

Pengepul tersebut mengambil atau membeli Solar Subsidi dilangsir dengan menggunakan beberapa kendaraan Tossa dari 3 SPBU yaitu SPBU Bulu, SPBU Bancar, dan SPBU Tambakboyo, dengan intensitas pembelian Solar 16 ton setiap 5 hari. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *