Empat Pelapor Camat Jenu Dipanggil Polisi

Empat Pelapor Camat Jenu Dipanggil Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Penyidik Polres Tuban, Jawa Timur, memanggul empat pelapor Camat Jenu, asal Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, untuk dimintai keterangan terkait kronologis pelaporan, Selasa (14/8/2018). Sekaligus munculnya surat pernyataan pembebasan lahan Kilang NGRR Tuban, yang berakhir demontrasi di Kantor Kecamatan Jenu, beberapa waktu lalu. 

Mereka warga dimintai keterangan Unit 1 Reskrim Polres Tuban, selama 210 menit.

“Tadi mulai ditanya sekitar pukul 10:00 WIB dan selesai 13:20 WIB,” ujar pelapor asal Desa Mentoso, Suwarno, kepada suarabanyuurip.com, disela pemeriksaan, Selasa (14/8/2018).

Warno sapaan akrabnya, menjelaskan keempat warga ditanyai penyidik bernama Febri. Warga Remen yang dimintai keterangan lebih awal, dan dilanjutkan warga Mentoso. 

Jumlah pertanyaan di atas sepuluh. Mulai dari sosialisasi Kilang Tuban, sampai aksi demontrasi warga. Perbedaannya warga Remen aksi dua kali, sementara Mentoso sekali di Kecamatan Jenu. 

Pelapor lain asal Desa Remen, Rusdiono, membenarkan jika pemanggilan ini hanya untuk dimintai keterangan. Besar harapan warga, setelah pemanggilan ini kasus tersebut terus diproses. 

Baca Juga :   Dukung Penuh Pembangunan Bojonegoro, Fokal IMM Kuatkan Sumber Daya Kader

“Kalau tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan datang ke Polres Tuban,” tambahnya. 

Selain Suwarno, dan Rusdioni, dua pelapor lain yang dipanggil yakni Wido Harminton asal Desa Mentoso dan Sutrisno asal Remen. Keempat pelapor ini mewakili 500 pemilik lahan, dan 2.000 lebih warga yang menolak proyek Kilang NGRR Tuban berdiri di Jenu. 

Sampai berita ini ditulis, Satreskrim Polres Tuban belum memberi keterangan terkait hasil pemeriksaan empat pelapor. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *