SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia.
Bojonegoro – Pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) membeli seluruh hasil produksi minyak mentah yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Nasional.
“Pertamina harus beli minyak produksi dari KKKS, dan Pertamina akan membeli dengan harga pasar. Jadi jangan produksi dari sini kemudian diekspor keluar dan Pertamina impor dari luar kesini, yang pasti Pertamina wajib membeli,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/8/2018).
Hal ini diungkapkan usai meluncurkan Pelayanan “Contact Center ESDM 136”, yang merupakan kebijakan dan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat Rapat Terbatas (Ratas) sebagai bagian dari program peningkatan devisa di sektor ESDM, Rabu (15/8/2018) kemarin.
Mengenai harga beli Pertamina, Jonan, memastikan bahwa Pertamina akan membeli sesuai dengan harga minyak dunia yang berlaku. Sementara untuk mekanisme pembelian minyak mentah dari KKKS akan dipersiapkan oleh SKK Migas.
“Saya tidak tahu perbedaan antara harga ekspor crude dengan impor, tapi yang pasti Pertamina wajib untuk membeli dengan sesuai market price tidak mungkin tidak, dan SKK Migas yang akan membuat mekanisme jual belinya,” jelas Jonan.
Kebijakan mewajibkan Pertamina untuk membeli produksi minyak nasional ini akan berlaku secara permanen. Diharapkan dengan kebijakan itu Pertamina tidak hanya bisa mengurangi impor minyak mentah, tetapi juga mengurangi biaya transportasi minyak mentah.(rien)Â