Proyek Embung di Blora Diduga Gunakan Solar Subsidi

proyek embung diduga gunakan solar subsidi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Proyek pembangunan embung di Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menggunakan solar subsidi dalam pengoperasian alat berat.

Pemakaian bahan bakar subsidi yang dibeli di SPBU itu diketahui video pengakuan operator alat berat yang diterima suarabanyuurip.com, oleh warga setempat. 

Proyek pembangunan embung dikerjakan CV Wedha Permana Konstruksi dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengerukan embung dengan menggunakan dua alat berat sudah berlangsung sejak sepekan terakhir.

“Temuan ini sudah saya sampaikankepada Polres Blora,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (16/8/2018) kemarin.

Setelah pengaduan itu anggota Polres Blora turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaraanya, Selasa (14/8/2018). Sejumlah barang bukti, termasuk mobil Pick up uang digunakan mengangkit solar diamankan untuk dilakukan penyelidikan. 

“Solar bersubsidi ini kan seharusnya untuk rakyat, bukan untuk bos-bos,” tutur warga Kelurahan Tambakromo it.

Dari pengakuan operator saat menuangkan solar ke dalam tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat, lanjut sumber tadi, solar tersebut dari SPBU di Blora, bukan Cepu.

Baca Juga :   Diduga Korupsi, Kejari Bojonegoro Tahan Kades Deling

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, mengaku masih menyelediki kasus tersebut.

“Masih didalami,” ucapnya.  

Ditanya jenis barang bukti yang diamankan, dirinya belum bisa menjelaskan.

“Nanti saya hubungi penyidiknya,” pungkasnya. 

Sementara, Andik, pimpinan CV Wedha Permana Kontruksi, enggan memberikan tanggapan terkait penggunaan solar bersubsidi.

“Nanti mas kita ketemu, saya takut salah bicara,” ungkapnya melalui sambungan selularnya, Jumat (17/8/2018). 

Begitupun saat ditanya dari SPBU mana mendapatkan solar bersubsidi tersebut, dirinya kembali menutupi.

“Ya sempat membeli,” terangnya sembari kembali mengajak suarabanyuurip bertemu.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *