SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga 20 Agustus 2018 ini, terealisasi Rp16,4 miliar dari target sebesar Rp26 miliar.
“Masih banyak pemerintah desa yang belum setor pajak ke kita,” kata Kasubid Penagihan dan Keberatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Eko Puji Wahyono kepada suarabanyuurip.com, Senin (20/8/2018).Â
Menurutnya, dari 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Kalitidu dianggap paling susah dalam menyetorkan PBB P2 setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan, banyak uang pajak yang digunakan perangkat desa terlebih dahulu.Â
“Biasanya, kalau sudah dapat teguran dari Bupati baru dibayar. Itupun bayarnya nyicil,” ungkapnya.Â
Meski setiap tahun sebanyak 16 desa di Kecamatan Kalitidu selalu terlambat dalam menyetor pajak, namun pihak Bapenda belum pernah memprosesnya ke ranah hukum.Â
“Paling tegas adalah teguran dari Bupati,” ucapnya.Â
Pihaknya berharap, tidak hanya di Kecamatan Kalitidu saja, namun semua Kecamatan bisa langsung membayar PBB P2 karena bisa dipastikan, Wajib Pajak yakni masyarakat telah melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan yakni setiap tanggal 30 Agustus.Â
“Kalau lewat dari bulan Agustusm dendanya sebesar 2 persen per bulan,” tandasnya.Â
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com menyebutkan, ada dua Kecamatan yang sekarang ini masih menyisakan PBB P2 senilai miliaran. Yakni Kecamatan Bojonegoro sebesar Rp2,2 miliar dan Kalitidu sebesar Rp1,1 miliar.Â
Terpisah, Camat Kalitidu Muchlisin Andi Irawan dan Camat Bojonegoro, Moh Farid Naqib belum memberikan konfirmasinya terkait hal itu. Saat dihubungi melalui sambungan telephone tidak ada jawaban.(rien)