SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri meminta agar Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk melaksanakan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
“Ini berlaku ketika masa jabatan jajaran direksi BUMD sekarang ini berakhir dan pilihan berikutnya sudah harus pakai aturan ini,” kata Kasubdit BUMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri, Riris Prasetyo, kepada Suarabanyuurip.com usai sosialisasi di lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (21/8/2018) kemarin.
Selama ini, pengangkatan komisaris dan anggota direksi BUMD tidak lepas dari kepentingan Kepala Daerah. Bahkan, yang terjadi selama ini, sebagian besar pegawai BUMD ditengarai merupakan titipan dan bukan melalui jalur fit and proper tes.
“Apalagi, kalau BUMD itu tidak memiliki staf ahli keuangan. Itu yang harus diwaspadai,” ungkapnya.
Untuk itu, Kemendagri mulai menata ulang semua BUMD yang ada di Indonesia. Dengan tujuan, memberikan transparansi pengelolaan BUMD itu sendiri.
“Kalau dulu, tidak ada fit and proper tes bagi dewan pengawas dan direksi BUMD, mulai sekarang ini harus dan wajib dilakukan,” tandasnya.
Dia menegaskan, bagi semua BUMD yang didirikan Pemkab itu tidak seharusnya menanggung kerugian. Karena, tujuan mendirikan BUMD adalah menjadi roda perekonomian daerah.
“Kalau masih rugi, harus dievaluasi. Jelas, ada yang tidak sehat dalam managemennya,” tukasnya.
Menurut pria hunanis ini, BUMD harus memiliki indikator untuk menetapkan laba sehingga dapat dihitung berapa tantiem, bonus maupun insentif.
Selanjutnya pendukung dokumen perencanaan daerah dalam pelayanan publik dan Penen perkiraan pendapat asli daerah.
“Jadi, semua itu harus dijalankan dengan benar,” pungkasnya.(rien)Â