SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kasubdit BUMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Riris Prasetyo, mengungkapkan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (Migas) memang tidak diatur secara khusus.
“Khusus untuk PT Asri Dharma Sejahtera yang mengelola Participating Interest (PI) ini, menggunakan aturan dari Menteri ESDM,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (21/8/2018) kemarin di gedung pemkab lantai 6.
Meski demikian, semua BUMD idealnya harus bisa membaca laporan keuangan di perusahaan induknya. Namun, karena untuk PT ADS sudah masuk ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihaknya tidak bisa masuk terlalu dalam.
“Tapi, memang seharusnya PT ADS sudah menyiapkan orang-orang di bidang keuangan agar bisa membaca sistem PI,” tandasnya.
Pria berambut putih ini mengungkapkan, jika di dalam BUMD yang bergerak di bidang migas maupun non migas, harus memiliki konsultan investasi independen yang akan memberikan penilaian secara profesional.
“Ini nantinya, yang akan memberi kemajuan bagi BUMD itu sendiri,” pungkasnya.(rien)Â