SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menargetkan, pajak daerah dari galian c di proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 adalah sebesar Rp1,8 Miliar.
“Kontraktor pelaksana proyek di J-TB Baik PT Pembangunan Perumahan (PP) maupun PT Rekayasa Industri (Rekind) sudah membayar pajak galian C,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB, Bapenda, Dilli Tri Wibowo, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/8/2018).
Pembayaran dilakukan oleh rekanan PT PP dan PT Rekind sebesar 25 persen dari harga jual material. Meski demikian, Bapenda tidak merinci jumlah pajak yang dibayarkan untuk masing-masing rekanan.
“Karena rekanannya banyak, kami terima dulu setiap bulannya. Nanti di akhir tahun, baru dilakukan rekonsiliasi pajak untuk mencocokkan datanya,” kata Dilli.
Pihaknya mengapresiasi operator dan kontraktor di J-TB yang rajin membayar pajak. Sebelumnya, Bapenda telah memberi peringatan agar dalam proses pengerjaan proyek di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, ini tidak lalai membayar pajak daerah tertutama untuk galian c.
“Karena ini masih proses pembangunan awal, bisa jadi untuk pendapatan pajak di J-TB lebih besar lagi,” pungkasnya.(rien)Â